Tunjangan Kesejahteraan dan Perjalanan Dinas PNS tidak Dibayar Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 08-04-2016 | 18:25 WIB
perjalanan dinas.jpg
ilustrasi hutang perjalanan dinas PNS Anambas tidak dibayar Pemkab tahun ini (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tunjangan Kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perjalanan Dinas yang menunggak ditahun 2015 lalu, dipastikan tidak akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Augus Raja Unggul mengatakan, pihaknya hanya akan membayar hutang yang terkait pada nilai kontrak dan hutang kepada pihak ketiga. Pihaknya juga telah membayarkan sebagian hutang yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2016.

"Kalau Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu terhitung nilai kontrak dan itu harus dibayarkan. Sebelumnya hutang kita ada berkisar Rp180 miliar dan sudah dibayarkan sebesar Rp150 miliar, sisa hutang berkisar Rp30 miliar dan itu akan dianggarkan pada APBD Perubahan nanti," katanya Jumat (08/04/2016).

Augus menambahkan, proses verifikasi data untuk masuk ke dalam APBDP telah dilengkapi. Namun,sebelum sampai pada pembahasan APBDP, pihaknya akan mengaudit hutang tersebut kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

"Datanya telah kita lengkapi, namun kita menunggu pihak BPK untuk mengaudit dana tersebut. Namun,rencana kita melenceng karena BPK pada Rabu(06/04) kemarin seharusnya sudah tiba. Tetapi karena terhambat oleh transportasi mereka akan tiba disini pada Senin (11/04/2016) nanti,"jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten III Pemkab Anambas itu menegaskan, dana yang menggunakan APBD wajib di audit, seperti KPUD dan Panwaslu. Sementara itu, pihaknya cukup yakin, keuangan Pemkab Anambas telah maksimal dan sesuai laporan.

"Bupati kita sudah menyerahkan laporan keuangan Pemerintah daerah kepada pihak BPK perwakilan Kepri di Batam pada tanggal 31 Maret lalu. Kita berharap tidak ada permasalahan, dan apa yang telah kita sampaikan itu sesuai dengan penilaian kita," ujarnya.

Editor: Udin