Sekda Ditetapkan Tersangka, Alokasi Dana Desa Terhambat
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 06-04-2016 | 20:40 WIB
dana desa.jpg
Dana desa tertunda dicairkan karena Sekda Anambas jadi tersangka korupsi (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ditetapkannya Sekda sebagai tersangka kasus mark-up mess Pemda Anambas dan asrama mahasiswa di Tanjungpinang, mengakibatkan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi terhambat. Pasalnya hak keuangan Desa belum bisa dicairkan, walaupun prosedurnya telah lengkap.

Kepala Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Mul mengatakan, pihaknya telah menunggu selama sepuluh hari di Tarempa untuk proses pencairan dana tersebut.

"Datanya sudah lengkap dan sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan Sekda juga telah menandatangi berkas untuk pencairan itu. Tapi setelah Sekda ditetapkan sebagai tersangka, berkas yang kami ajukan itu ditarik oleh bagian keuangan Pemkab Anambas," katanya Rabu (06/04/2016).

Mul menambahkan, pihak Bank khawatir setelah Sekda Anambas ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ia bingung karena semua proses sudah selesai, namun ketika pencairan menjadi tertunda.

"Dana yang kami tuntut itu adalah dana operasional Desa, termasuk honor aparatur Desa. Kami telah membuat laporan pertanggung-jawaban karena tanpa itu, kami tidak bisa mencairkan dana. Nah,setelah itu semua lengkap dan sudah ditandatangi oleh Sekda, pihak Bank juga khawatir, karena Sekda sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Sementara itu, Kasubag Pemdes dan Aset Desa, Raja Benny membenarkan bahwa beberapa Kepala Desa telah memberi laporan pertanggung-jawaban. Pihaknya juga telah melakukan verifikasi laporan tersebut, sehingga pengajuan dana bisa dilanjutkan kebagian keuangan Pemkab Anambas.

"Kami telah menerima laporan pertanggung-jawaban Desa, sehingga bisa diajukan ke bagian keuangan. Untuk pencairan itu, wewenang keuangan Pemkab Anambas," ujarnya.

Raja menegaskan, pihaknya tidak berwewenang untuk penarikan berkas tersebut dari Bank. Hal tersebut dikatakannya menimbulkan kesalah-pahaman dari pihak Kepala Desa, karena dana tidak bisa dicairkan.

"Ada 13 Desa yang sudah kami verifikasi, mereka menuntut agar dana itu kami cairkan. Itu mereka yang salah paham. Kami hanya verifikasi, pihak keuangan yang berwewenang untuk penarikan dana itu, karena berkas pencairan ke Bank melalui pihak keuangan," jelasnya.

Sayangnya, ketika ingin dikofirmasi Kepala Bagian Keuangan Pemkab Anambas sedang berada diluar kota.

"Kami tidak tahu tentang itu. Tanyakan saja nanti kepada Kabag, beliau yang lebih mengerti," ujar staff Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Handoko.

Editor : Udin