Pemprov Kepri Minta Bukti Surat Sakit untuk PAW Anggota DPRD Anambas yang Sakit
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-03-2016 | 17:12 WIB
dprd-anambas.jpg
DPRD Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan belum dikeluarkannya SK pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Anambas, atas nama Amri oleh Gubernur karena disebabkan belum adanya surat yang menyatakan, yang bersangkutan telah lama sakit dari dokter yang memeriksa. 

"Pengajuan PAW atas nama anggota DPRD Anambas ‎Amri, yang dinyatakan sudah lama tidak masuk karena sakit, memang sudah diajukan dan dikirimkan, Tapi selain hasil rekomendasi dan pengajuan PAW dari partai serta Ketua DPRD, surat yang menyatakan yang bersangkutan sakit dari dokter yang merawatnya sampai saat ini belum ada," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri Misni pada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, Senin (7/3:2016). 

Selain persyaratan dan pengajuan dari parpol dan pimpinan DPRD, tambah Misni, sebelum mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan PAW yang bersangkutan, juga diperlukan‎ surat atau rekam medik atas penyakit yang bersangkutan dari dokter yang memeriksa. 

"Hal itu diperlukan, agar setelah SK penghentian dan pengangkatan PAW yang bersangkutan dikeluarkan Gubernur, tidak ada lagi gugatan di kemudian hari," ujarnya. 

Kemarin, tambah Misni, hal tersebut sudah diajukan pada Sekretaris DPRD Anambas, untuk segera dilengkapi, di samping berkas lainnya yang sudah dikirimkan. 

"Jadi bukan kami bermaksud untuk menahan, tetapi kami mengantisipasi gugatan‎ yang bersangkutan di kemudian hari," sebutnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengajukan PAW DPRD Kepri atas nama Amri karena telah lama tidak masuk akibat sakit yang diderita. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, H Dhanun, mengatakan, pihaknya telah memanggil Amri, yang saat ini berada di Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Pemanggilan anggota dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari LSM Gebrak, LSM Tawas dan OKP Pemuda Muhammadiyah kepada BK DPRD beberapa waktu lalu. Mengingat kinerja anggota dewan tersebut tidak maksimal karena faktor kesehatannya.

"Kita telah bergerak menindak-lanjuti surat yang disampaikan oleh LSM dan OKP. Amri telah kita panggil karena masyarakat mempertanyakan kinerja anggota dewan tersebut," katanya, Jumat (4/3/2016)

Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini katanya lagi, saat ini masih berada di tangan Gubernur Kepri, Muhammad Sani. 

Surat pengantar sudah disampaikan, namun karena belum turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur, maka anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang itu belum bisa diganti. 

Sementara itu, salah satu Komisoner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, surat pengantar dari KPU sudah diberikan kepada Sekretariat DPRD Anambas.

"Beberapa waktu lalu kita sudah memberikan surat pengantar dari KPU. Dalam surat itu, mereka meminta nama pengganti sesuai dengan perolehan suara terbanyak setelah Amri. Kita sudah sampaikan penggantinya, sesuai dengan suara terbanyak adalah Firman Edy," kata Jufri

Lebih jauh Jufri menambahkan, sesuai dengan mekanisme, KPU hanya memberikan sesuai dengan hasil perolehan suara terbanyak setelah Amri. Namun keputusan tetap berada di partai yang bersangkutan. 

Bahkan surat tersebut sudah sampai ditangan Gubernur Kepri. Setelah Surat Keputusan keluar katanya lagi, barulah dilakukan pelantikan.

"Memang harus melalui mekanisme yang berlaku. KPU sebagai penyelanggara hanya memberikan surat pengantar ke sekretariat DPRD. Nanti jika surat sudah keluar dari Gubernur, biasanya DPRD akan melakukan sidang paripurna untuk pelantikan PAW," jelasnya.

Editor: Dodo