Polres Anambas Musnahkan Barang Bukti 4,1 Kg Sabu Temuan Warga
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 19-02-2025 | 18:04 WIB
Pemusnahan-BB-Sabu1111.jpg
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti 4,1 kg sabu. (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Polres Anambas melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 4.117,18 gram (4,1 Kg) narkoba jenis sabu temuan warga pada Rabu (19/2/2025).

"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4.117,18 gram" ucap Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.

Kapolres juga mengatakan, pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut merupakan bentuk komitmen polres Anambas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan Anambas.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 12.291 jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika," ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi peran masyarakat yang secara aktif melaporkan penemuan narkotika kepada pihak kepolisian.

"Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba," ungkapnya.

Tak lupa, ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Anambas untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang

"Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya, sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba," tuturnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kapolres Kepulauan Anambas juga memberikan penghargaan kepada saksi penemu barang bukti narkotika yang telah melaporkan temuannya kepada pihak berwajib.

Editor: Yudha