Tantangan Pembangunan Fisik di Anambas, Koordinasi dengan PSDKP dan LKKPN Jadi Kunci
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 02-10-2024 | 10:04 WIB
Syarif-Ahmad.png
Kepala Dinas PUPR-PRKP Anambas, Syarif Ahmad. (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari pulau-pulau kecil menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik pada tahun 2024.

Banyak pelanggaran ringan terkait pembangunan yang berujung pada sanksi administratif dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN).

Salah satu kendala utama adalah sulitnya menentukan lokasi pelabuhan sementara (Jeti) bagi tongkang yang digunakan untuk bongkar muat material pembangunan. Lokasi yang dipilih kerap kali memasuki kawasan konservasi laut, yang hampir mencakup seluruh perairan Anambas.

"Anambas ini hampir seluruh lautnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi, kurang lebih 1,2 juta hektare. Jadi untuk membangun, kami harus berkoordinasi dengan PSDKP dan LKKPN," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP), Syarif Ahmad, saat ditemui di Desa Tarempa Barat, Minggu (29/9/2024).

Beberapa minggu sebelumnya, DPUPRPRKP dipanggil oleh PSDKP untuk memberikan keterangan terkait beberapa proyek yang dianggap melanggar ketentuan. Meski begitu, Syarif menjelaskan bahwa pihak PSDKP memberikan dispensasi dengan syarat sanksi administratif tetap diberlakukan.

"Hasil diskusi kami dengan PSDKP di Batam, mereka memaklumi kesulitan yang dihadapi, namun tetap memberikan sanksi. Pekerjaan tahun 2024 tetap dilanjutkan dengan catatan pelanggaran tidak boleh diulang," jelas Syarif.

Syarif mengakui, pelanggaran yang kerap terjadi disebabkan oleh sulitnya menemukan lokasi yang tepat untuk bersandarnya tongkang pengangkut material tanpa melanggar batas konservasi yang telah ditetapkan.

"Kami memang kesulitan menentukan lokasi pelabuhan untuk tongkang. Hal ini menyebabkan sering terjadinya pelanggaran karena material mendarat di tempat yang dilarang," lanjutnya.

Atas pelanggaran tersebut, DPUPRPRKP dikenai denda, yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan proyek. Syarif berjanji, untuk proyek di tahun mendatang, pihaknya akan lebih memprioritaskan koordinasi dengan PSDKP dan LKKPN guna memastikan seluruh pekerjaan mematuhi aturan yang berlaku.

"Untuk tahun ini kami sudah mendapat dispensasi, tapi tahun depan, setiap pekerjaan akan diawali dengan koordinasi yang lebih baik agar pelaksanaan proyek lebih teratur dan sesuai aturan," tutup Syarif.

Editor: Gokli