Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Anambas Ditangkap Polisi
Oleh : Frengky Tanjung
Kamis | 26-09-2024 | 10:44 WIB
Pria-Cabul.jpg
DY (59), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah ditangkap polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Seorang pria paruh baya, DY (59), di Kepulauan Anambas, ditangkap polisi, atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur, KA (17), pada Selasa (24/9/2024).

Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban, bermula sejak Juni 2023 hingga Mei 2024. Di mana, korban di bawah tekanan adanya utang, yang sebelumnya dipinjamkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan pada Senin (26/9/2024), adek korban TA menghubingi ibunya yang saat itu tengah berada di kebun sayur. TA mengabari ibunya terkait kedatangan pelaku DY yang menghampiri KA untuk menagih utang Rp 2.400.000.

"Setelah itu, ibu korban menghubungi pelaku DY untuk datang ke rumah menemuinya. Malamnya sekira pukul 19.20 WIB, pelaku DY datang ke rumah ibu korban. Saat itu, ibu korban menanyakan tujuan pelaku secara tiba-tiba menagih utang terhadap anaknya KA," jelas Rio.

Lanjut Kasat Reskrim, kepada ibu korban, pelaku menjelaskan korban meminjam uang untuk keperluan jalan-jalan di Tarempa, saat mereka bertemu di Lapangan Voli, Desa Payalaman. "Pertemuan itu ternyata berlanjut ke penginapan (Wisma) untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," kata Rio.

Antara pihak korban dengan tersangka sebelumnya sempat melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, mediasi itu tak membuahkan hasil, di mana keluarga tersangka dinilai tak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Ibu korban yang tak terima perlakuan tersangka kepada anaknya, akhirnya membuat pengaduan ke Polres Kepulauan Anambas. Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi. "Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Rio.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. "Saya minta orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib," imbau AKBP Raden Ricky.

Editor: Gokli