Polisi Bekuk Residivis Kasus Pencurian di Desa Muntai Anambas
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 04-09-2024 | 18:24 WIB
Kaurbin-Ops-Satrekrim1.jpg
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudi Luis. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satreskrim Polres Anambas berhasil membekuk Pendi (39), pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Desa Muntai, Kecamatan Palmatak pada Minggu (1/9/2024) malam.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudi Luis mengatakan, pelaku beraksi pada Sabtu (31/8/2024) subuh saat korbannya sedang tertidur lelap. "Pelaku masuk lewat jendela dan berhasil membawa tas berisi uang senilai Rp 3.635.000," terang Rudi.

Dijelaskan, setelah berhasil mencuri tas dan saat hendak kabur, seorang warga melihat aksi Fendi tersebut. "Seorang warga melihat dan meneriaki, lalu dia kabur naik Jongkong (kayak) lalu warga mengejar pakai pompong. Saat warga akan menangkapnya, dia terjun ke laut dan menghilang dengan membawa hasil curiannya," lanjut Rudi menerangkan.

Namun, handphone milik pelaku tertinggal di dalam Jongkong. Dari handphone itu pula kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ini.

"Dari Jongkong yang digunakan tersangka kita temukan sebuah handphone. Jadi dari handphone itulah kita kembangkan dengan teknik kita, akhirnya kita dapat menangkap pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku Fendi sebelum tertangkap telah melakukan pencurian di beberapa tempat, dan tersangka juga merupakan seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara.

"Jadi dia ini udah residivis, sebelumnya dia dihukum kasus pencurian kabel tenaga Surya di Impol (Jemaja). Pelaku baru keluar, belum sampe setahun," tutur rudi.

Editor: Yudha