Cabjari Tarempa Musnahkan Barang Bukti dari 14 Perkara yang Sudah Inkracht
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 17-07-2024 | 13:04 WIB
Musnahkan-BB1.jpg
Proses pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Cabjari Tarempa, Selasa (16/7/2024). (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, memusnahkan barang bukti dari 14 perkara periode 2023 - 2024 dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Polres Kepulauan Anambas dan perwakilan Pemkab Kepulauan Anambas.

Kacabjari Tarempa, Niky Junismero, menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

"Sesuai amar putusan, barang bukti dalam perkara terpidana dirampas untuk dimusnahkan," kata Niky, Selasa (16/7/2024).

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah penerapan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 11 tahun 2021.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan, yakni 5 unit handphone, pakaian korban persetubuhan, sepatu, dan terpal. Untuk, pakaian, sepatu, terpal dan HP, kita musnahkan dengan cara dibakar, dan itu ada 11 perkara. Sedangkan untuk kasus narkotika, barang bukti jenis sabu seberat 3,97 gram, kita musnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Niky menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang mereka tangani didominasi kasus persetubuhan anak dibawah umur. "Saya meminta kepada semua elemen masyarakat, untuk bersama mengawasi dan mengontrol aktivitas anak agar tidak menjadi korban, dan ini menjadi tugas kita semua," pesan Niky.

Editor: Gokli