Bupati Anambas Lantik Pegawai PPPK Formasi 2023
Oleh : Frengky Tanjung
Jumat | 07-06-2024 | 17:24 WIB
P3K11.jpg
Pelantikan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Anambas, Abdul Haris melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, Jumat (7/6/2024).

Abdul Haris dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Pegawai PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah, untuk mengerti ketentuan sebagai seorang PPPK.

"Bapak, ibu harus mengerti dan mempelajari ketentuan dari seorang PPPK yang sistemnya dikontrak lima tahun. Dalam artinya, dikontrak selama lima tahun bukan ada ujung masanya." ucap Haris

Kontrak selama lima tahun yang ada di dalam peraturan atau undang undang PPPK, tidak menjadikan seorang PPPK tidak dapat bekerja lebih dari lima tahun. Ada kesempatan untuk perpanjangan kontrak.

"Jika saudara sekalian menginginkan batasan itu berkesinambungan, tergantung daripada anda sendiri untuk mengikuti semua yang ada di dalam ketentuan PPPK itu sendiri," tambah Haris

Haris juga menekankan, sebagai seorang aparatur sipil negara haruslah melayani masyarakat dan harus bekerja dengan baik dimanapun ditempatkan.

"Sebagai aparatur pemerintah bukanlah untuk dilayani, tetapi melayani masyarakat dimanapun saudara sekalian ditempatkan, maka bekerjalah dengan baik," tegas Aris.

Tidak lupa, Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara yang berada di lingkungan pemerintahan kabupaten Kepulauan Anambas, untuk dapat bekerjasama yang baik dengan sejawat.

"Apapun yang diperintahkan pimpinan, epanjang itu benar menurut aturan, agama dan keyakinan anda, maka laksanakan dengan baik."

"Dan janganlah berbuat sesuatu hal yang sifatnya memperkeruh suasana di tempat bapak ibu bekerja, mempengaruhi orang dan membuat kelompok kelompok di dalamnya" jelasnya.

Editor: Yudha