KPU Anambas Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
Oleh : Frengky Tanjung
Jum\'at | 29-03-2024 | 14:04 WIB
sos-Pilkada-2024.jpg
Ketua KPU Anambas, Fadillah bersama jajaran komisioner, saat mensosialisasikan tahap Pilkada 2024 di Hotel Tarempa Beach, Kamis (28/3/2024). (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas, mulai mensosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Lantai II Hotel Tarempa Beach.

Ketua KPU Anamnas, Fadillah, menjelaskan dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024. "PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Fadillah, Kamis (28/3/2024).

Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Anambas, Liber Simaremare, menjelaskan tahapan- tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Tahapan ini telah disusun dalam tahapan perencanaan dan program anggaran dari akhir Januari kemarin sampai 18 November nanti, tentang penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan, meliputi tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan," terang Liber.

Ia juga menguraikan tahapan selanjutnya secara terperinci, dimulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS sampai penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

"Dari 27 Februari hingga 16 November, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, kemudian mulai dari 17 April nanti hingga 5 November nanti adalah pembentukan PPK, PPS dan KPPS, kemudian dari 24 April hingga 31 Mei penyerahan daftar penduduk potensial pemilih," tambah Liber.

Ia juga menjelaskan secara rinci, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,pemutahiran daftar pemilih, pengumuman pendaftaran calon ,hingga masa kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.

"Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih itu dilaksanakan dari 31 Mei hingga 23 September nanti, pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 24 hingga 26 Agustus nanti, dan penetapan calon dilakukan pada 22 September," ujar Liber.

Mengenai masa kampanyepasangan calon hanya diberikan waktu selama 59 hari, terhitung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, kemudian pemungutan suara pada 27 November. Sementara untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember mendatang.

Penetapan calon terpilih 'bila tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan' paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Sedangkan penetapan calon terpilih 'pasca putusan MK' paling lama 5 hari setelah putusan penetapan dismissal putusan MK diterima oleh KPU.

Untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, akan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa mahkamah konstitusi (MK). "Adapun informasi tentang tahapan Pilkada 2024, seluruhnya telah diumumkan melalui website resmi milik KPU Anambas," tutup Liber.

Editor: Gokli