Sempat Tertunda di Tahun 2023, Rehabilitasi RTLH di Anambas Segera Direalisasikan
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 27-03-2024 | 12:04 WIB
Kadis-PU-Anambas.jpg
Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad. (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, akan realisasikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang sempat tertunda pelaksanaanya pada tahun 2023.

Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad, menjelaskan, rahabilitasi RTLH ini menggunakan dana insentif fisal dari Kementerian Keuangan tahun 2023 sebesar Rp 1,2 miliar. Program ini sempat tertunda lantaran pencairan dana itu masuk pada akhir tahun.

Syarif menjelaskan, mekanisme dan tahapan-tahapan pengelolaan anggaran yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan program direalisasikan, salah satunya meng-input anggaran dari Kementerian Keuangan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas PUPRPRKP.

"Dalam dokumen kami, belum ada masuk dana dari Kementerian Keuangan, prosesnya harus masuk dulu ke kas daerah, diterima atau diubah sebagai pendapatan daerah, lalu dianggarkan kepada OPD yang akan melaksanakan, maka akan ada nantinya DPA pergeseran," jelas Syarif, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan, survei dan pendataan telah dilakukan di beberapa desa, seperti Desa Lidi di Kecamatan Siantan Tengah; Desa Tebang dan Desa Putik di Kecamatan Palmatak.

"Kita sudah lakukan survei dan pendataan terhadap masyarakat. Dari survei dan pendataan tersebut kita bisa memutuskan mana-mana yang termasuk skala prioritas, itu akan kita intervensi terlebih dahulu dan itu untuk seluruh Anambas," pungkas Syarif.

Editor: Gokli