DKUMPPK Anambas Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri
Oleh : Frengky Tanjung
Selasa | 19-03-2024 | 16:36 WIB
Kamaluni-Anambas1.jpg
Kabid Ketenagakerjaan, DKUMPPK Kabupaten Anambas, Kamaluni. (Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (DKUMPPK) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka posko satuan tugas pengaduan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 2024.

Posko satuan tugas tersebut memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum kepada pengusaha/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, sebagaimana dijelaskan oleh Kamaluni,pejabat mediator hubungan industrial.

"Pelayanan ini merujuk pada surat edaran menteri ketenaga kerjaan yang diedarkan pada 15 Maret lalu,dengan no SE:M/2/HK 04/III/2024,tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan. Dimana di dalam surat edaran tersebut telah diatur mekanisme pembayaran THR pekerja," terang Kabid Ketenagakerjaan, DKUMPPK Anambas, Kamaluni, Selasa (19/3/2024).

Diwajibkan kepada seluruh perusahaan, untuk membayarkan tunjangan hari raya dengan ambang batas tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kita himbau kepada setiap perusahaan agar membayarkan THR para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya (H-7) sebagaimana telah ditentukan," ucap Kamaluni.

Menurutya, Satker juga menerima setiap aduan/laporan terkait perusahaan perusahan nakal yang belum atau tidak membayarkan THR para pekerja.

"Kita himbau kepada seluruh pekerja di perusahaan, apabila ada pihak perusahaan yang belum membayarkan THR hingga ambang batas yang ditentukan, ataupun membayarkan dengan cara mencicil, harap segera melaporkannya ke pos layanan pembayaran THR beralamat di Gedung PLUT di Tanjung Momong," pungkasnya.

Editor: Yudha