Ungkap Peredaran Sabu, Polres Anambas Tangkap Pemakai dan Pengedar
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 15-03-2023 | 11:56 WIB
0112_tsk-sabu-anambas-01123.jpg
Dua tersangka narkotika jenis sabu, yakni S dan E, setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Tarempa pada Kamis (9/3/2023). Dalam kasus ini, dua orang berhasil ditangkap yakni seorang pemakai inisial S alias P (38) dan pengedar inisial E alias P.

Kasat Resnarkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuntak, menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

"TKP pertama kita menangkap 1 tersangka inisial S alias P di salah satu karaoke yang berada di Tarempa. Sementara TKP kedua kita kembali menangkap tersangka inisial E alias P di atas kapal KM Haiteri yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan," katanya, Selasa (14/3/2023).

Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti 1 buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram; 1 bungkus plastik klip berukuran kecil; 3 buah pipet berbentuk sendok.

Kemudian 18 lembar uang pecahan Rp 100.000; 37 lembar uang pecahan Rp 50.000, 2 buah alat tes urin merk sigpro dengan hasil positif zat amphetamine dan metaphetamine atas tersangka S dan E; 1 lembar fotokopi KK atas nama tersangka S dan 1 lembar KTP atas nama tersangka E.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujarnya.

Editor: Gokli