Penghentian Sementara Resort Pulau Bawah Diduga karena Belum Lengkapi Izin Pengembangan
Oleh : Alfredy Silalahi
Sabtu | 11-03-2023 | 16:04 WIB
pulau-bawah-anambas-6.jpg
Pulau Bawah Kabupaten Anambas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Resort Pulau Bawah mendapat sanski administrasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Yang berujung pada penghentian sementera operasional Resot Pulau Bawah.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar menduga sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada PT Pulau Bawah yaitu belum lengkapnya izin pengembangan resort.

"Selama ini izin PT Pulau Bawah tidak ada masalah, ini data yang lama ya, data tahun 2017. Tetapi kami dapat informasi, karena pandemi yang lalu, resort itu kan tidak beroperasi. Dan pihak manajemen memanfaatkan waktu untuk melakukan pengembangan pada gugusan pulau. Mungkin hasil pengembangan ini yang dianggap Pemerintah Pusat tidak memiliki izin," kata Yunizar, Sabtu (11/3/2023).

Yunizar menerangkan, Pemerintah Daerah tidak pernah mengetahui terkait surat peringatan yang dikirimkan oleh Menteri KKP kepada PT Pulau Bawah. "Saya dengar sudah ada dua kali mendapat surat peringatan, tapi kita tidak pernah dapat pemberitahuan itu," terangnya.

Yunizar menyayangkan sikap PT Pulau Bawah yang tidak pernah lagi berkoordinasi. Padahal pintu DPMPTSP Anambas selama ini terbuka lebar untuk konsultasi terkait perizinan. "Pada tahun 2017 lalu, pihak manajemen sering berkoordinasi terkait perizinan mereka. Namun sekarang, tidak pernah lagi," jelasnya.

Sementara di tempat terpisah General Manager (GM) PT Pulau Bawah, Sali Deputy yang sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan tanggapan.

Diketahui, berdasarkan Siaran Pers Kementrian Kelautan Dan Perikanan Nomor: SP.083/SJ.5/IlI/2023 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 07 Maret 2023 Lalu.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Mentri Sakti Wahyu Trenggono di dalam pers rilisnya menyebutkan, bahwa keseriusannya untuk terus memastikan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut supaya tertib dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga keberlanjutan ekologi lingkungan.

Apabila pihaknya masih menemui pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfatan ruang laut, maka KKP melalui Ditjen PSDKP tidak akan segan menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.

"Kegiatan usaha pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa kami segel, seperti yang terakhir dilakukan di Pulau Lingga, Batam, Sulawesi Tenggara, Konawe, serta Pulau Bawah, Kepri," tegasnya.

"Pulau Bawah itu ada pembangunan resort yang menjorok ke laut, lalu kemudian ada solar cell yang tidak memiliki izin KKPLR dan ini segera saya minta untuk disegel dan dihentikan," ujarnya lagi.

Dengan alasan apapun, kata Trenggono, aktivitas di pulau-pulau tersebut mesti dihentikan. Pasalnya, dia menegaskan bahwa segala aktivitas pemanfaatan pulau tanpa KKPRL, merusak lingkungan laut.

"Apapun namanya ini (pemanfaatan pulau) pasti kalau tidak memiliki izin ya, kita terus terang saja itu kan harus dihitung, kita harus hitung apakah itu merusak lingkungan, dan lain seterusnya," katanya.

Selain di Pulau Bawah, Trenggono juga menuturkan bahwa KKP telah menyegel beberapa pulau lainnya. Di antaranya, kata dia, pulau-pulau kecil di daerah Riau, Batam, Sulawesi Utara, dan Lhokseumawe.

Editor: Yudha