Cabjari Tarempa Musnahkan 21 Jenis Barang Bukti Perkara Tahun 2021 dan 2022
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 22-02-2023 | 12:28 WIB
musnahkan-bb-tarempa.jpg
Pemusnahan BB dengan cara merebus dan dibakar dipimpin oleh Kacabjari Tarempa dan didampingi oleh Kapolsek Siantan, Danramil Tarempa serta Camat Siantan, Selasa (21/2/2023). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, memusnahkan 21 jenis barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/2/2023).

Barang bukti tersebut berasal dari 11 perkara yang ditangani pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Roy menguraikan, 21 jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja sebanyak 28,55 gram, sabu 0,97 gram, 5 unit handphone, 3 helai pakaian, 1 buah kasur, 1 buah parang, 1 buah pisau cutter, 1 unit timbangan, 1 buah obeng pipih, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci ring, 2 buah tas, 2 buah karung, 4 buah sim card, 1 alat tes urin, 1 gunting, 2 mancis, 1 power bank, 1 headset, 1 koil vape, dan 4 bungkus cottonbuds.

"Inilah BB yang kita amankan dari 11 perkara dan kita musnahkan hari ini bersama Kapolsek Siantan, Camat Siantan, Danramil Tarempa," terang Roy.

Roy mengakui, perkara mencengangkan yang ditangani yaitu kasus pencabulan 8 anak-anak dan kasus narkotika. "Untuk kasus Sapri, terdakwa pencabulan kita tuntut 20 tahun dan putusannya 18 tahun," terangnya.

Meskipun dirinya akan mengemban tugas di tempat yang baru, Roy berharap, agar sinergitas dengan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah tetap terjalin baik. "Sinergitas harus tetap terjalin, agar dalam menangani perkara bisa dilakukan dengan maksimal," jelasnya.

Editor: Gokli