Pemkab Anambas Mulai Terapkan E-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 08-02-2023 | 17:24 WIB
pemkab-anambas11.jpg
Sosialisasi Pemkab Anambas kepada Para Jurnalis tentang perubahan sistem pengadaan barang dan jasa harus menggunakan sistem elektronik. (Alfredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mewajibkan semua badan usaha memiliki akun LPSE. Pasalnya pengadaan barang dan jasa harus melalui katalog elektronik lokal (e-katalog).

Seperti yang diamanatkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UKM, Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Sederhananya pada Inpres ini, hanya mengubah sistem, yang sebelumnya manual menjadi pengadaan secara elektronik. Dan amanat ini harus mulai diselenggarakan mulai tahun anggaran 2023," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar saat memimpin Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2022 kepada sejumlah Perwakilan Jurnalis di Anambas, Rabu (8/2/2023).

Sahtiar menjelaskan, bahwa amanat Inpres tersebut harus memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

"Jadi kami berinisiatif menyampaikan ini kepada teman-teman media, karena pada prinsipnya semua perusahaan media disini merupakan produk lokal. Jadi kami semakin terbantu untuk memenuhi TKDN tersebut," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Infomatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal menghimbau agar semua perusahaan media yang bertugas di Anambas harus terdaftar pada LPSE.

"Karena pemesanan belanja publikasi nantinya langsung melalui e-katalog. Untuk itu kami masih memberi waktu kepada teman-teman media untuk segera mendaftar perusahaannya ke LPSE," ucapnya.

Editor: Yudha