Pemkab Anambas Sosialisasikan PermenPANRB Tentang Penyederhanaan Informasi
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 14-09-2022 | 17:24 WIB
sos-anambas.jpg
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara langsung maupun virtual, Rabu (14/9/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara langsung maupun virtual, Rabu (14/9/2022).

Sosialisasi yang dihadiri Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut dibuka Andi Agrial selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Asisten III Andi Agrial menyampaikan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilakukanlah penyederhanaan birokrasi.

"Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja dan merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang dinilai setiap tahunnya, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)," tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, maksud dan tujuan penyesuaian sistem kerja adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi.

"Diharapkan kepada peserta sosialisasi, mari kita bekerja sesuai dengan Permen PANRB 7/2022 jangan saling melempar pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pimpinan," ungkap Andi Agrial.

Hadir sebagai narasumber Fransiskus X Prihandoko, Analis Kebijakan Muda, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB.

Prihandoko menjelaskan, konsep dasar dan langkah penerapan sistem kerja secara teknis kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir sesuai Permen PANRB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Hadir mengikuti pelaksanaan Sosialisasi di Ruang Media Center Kantor Bupati Pasir Peti Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas, Akmaruzzaman, bersama Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Gokli