Harga BBM Pertalite di Anambas Jadi Rp 19 Ribu Per Botol
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 05-09-2022 | 11:33 WIB
antre-anambas.jpg
Warga Anambas saat antre BBM, beberapa waktu lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Harga eceran BBM jenis Pertalite di Kabupaten Kepulauan Anambas naik sebesar Rp 4.000 per botol (1,5 liter).

Hal ini berlaku sejak 3 Setember 2022, serentak dengan keputusan yang diberlakukan Pemerintah Pusat, meski stok yang dijual para pedagang eceran saat ini masih stok lama.

Salah satu penjual BBM eceran di Tarempa, Acai, menyebutkan, kini harga BBM jenis Pertalite yang dijualnya naik, dari harga Rp 15.000 per botol menjadi Rp 19.000 per botol.

"Kita ikut ketetapan nasional, sekarang seluruh Indonesia harga Pertalite naik, maka mau tidak mau kita pengecer juga ikut naik harga," sebutnya, Senin (5/9/2022).

Acai mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan secara nasional, apabila nantinya BBM jenis Pertalite turun harga, maka pihaknya juga akan ikut menurunkan harga di kiosnya.

"Stok Pertalite yang sekarang masih stok lama, tetapi apabila nanti harga Pertalite turun, kita juga akan turunkan harga, meskipun nanti kita beli dari SPBU dengan harga yang masih tinggi," katanya.

Ia menambahkan, ke depannya pihaknya masih belum bisa menentukan apakah harga Rp 19.000 per botol akan terus dipertahankan, sebab para pedagang eceran masih belum berkoordinasi dengan pihak SPBU Air Sena terkait harga baru BBM tersebut dan stok yang tersedia saat ini.

Sementara salah satu warga Tarempa, Edis, mengaku kaget terkait pemberlakuan tersebut, seperti mengikut kota-kota besar. Padahal di Anambas belum ada SPBU seperti di kota.

"Memang saya dengar terkait pengumuman kenaikan harga BBM tersebut, saya hanya berpikir sederhana saja, kita sebagai daerah kecil yang tidak memiliki SPBU seperti di kota-kota, kok langsung menaikkan harga. Padahal BBM ini dijual eceran, dalam botol. Kalau tadi di SPBU diberlakukan seerti itu, wajar," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kepulauan Anambas, Masykur, menerangkan keputusan tersebut berlaku untuk semua penjual BBM. Pasalnya, itu merupakan instruksi pusat.

"Walaupun SPBU kita tak seperti di kota-kota, tetapi kita harus mengikuti kebijakan itu. Kalau misalnya kejadian itu terbalik, apa mungkin masyarakat peduli. Misalnya keputusan hari ini penurunan harga BBM, mereka para penjual juga harus ikut aturan itu. Itu sudah mekanisme pasar. Dan kita juga akan mengawasinya," tegas Masykur.

Editor: Gokli