Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Cabjari Tarempa Tuntaskan Kasus Pencurian dengan Restoratif Justice
Oleh : Alfredy Silalahi
Jumat | 22-07-2022 | 17:24 WIB
RJ-Anambas1.jpg
Kacabjari Tarempa menyerahkan barang bukti motor curian kepada pemiliknya. (Alfredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa) Roy Huffington Harahap menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) perkara pencurian atas nama Terdakwa H.

Pencurian ini dilakukan terdakwa H terhadap sepeda motor Supra X 125 milik Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya perkara telah diproses di kepolisian dan dinyatakan P-21 oleh Penuntut Umum, lalu dilakukan Tahap 2 Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti.

Bahwa perkara atas nama terdakwa H memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative Justice (RJ), kemudian Kacabjari Tarempa selaku fasilitator mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan penyidik.

Lalu pihak korban mau melakukan perdamaian dan tahapan selanjutnya proses perdamaian dengan membuat kesepekatan perdamaian yang akhirnya dilakukan pelaksanaan perdamaian.

Kegiatan RJ ini dapat dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku. Setelah itu dilakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan selanjutnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022, Kacabjari Tarempa melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Kepala Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Anambas Adi Cahyadi selaku pemilik motor hadir secara langsung memberikan kebesaran hatinya untuk memaafkan kesalahan terdakwa dan melepaskan rompi tahanan.

Editor: Yudha