Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan 48 Kg Lebih Kokain di Mapolres Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 21-07-2022 | 12:20 WIB
48-Kg-Kokain.jpg
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto saat acara pemusnahan 48, 473 Kg kokain temuan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (21/7/2022). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto memimpin pemusnahan temuan kokain tak bertuan seberat 48,473 kilogram dari 43 kemasan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan kokain ke dalam wadah yang berisikan air keras (air aki) yang sudah mendidih, Kamis (21/7/2022).

Wakapolda Kepri menyampaikan, penemuan kokain tak bertuan tersebut telah menyelamatkan 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba. Sedangkan dugaan nilai keseluruhan kokain tersebut mencapai Rp 350 miliar.

"Ini yang harus kita syukuri, atas penemuan ini kita bisa mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas dengan asumsi setiap ons kokain dapat dikonsumsi 1.200 jiwa," ucap Wakapolda Kepri di tengah pemusnahan kokain di Mapolres Anambas.

Wakapolda menerangkan, Perairan Kepri khususnya di Kepulauan Anambas merupakan jalur pelayaran internasional. Sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba maupun tindakan kejahatan lainnya.

"Untuk itu kita dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan ini. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat," ucap Brigjen Rudi.

Wakapolda mengakui, meski belum menemukan pelaku, pihaknya masih menjadikan penemuan 43 kokain tersebut dalam status penyelidikan. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan, dan sudah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan barang narkotika dari Kajari Natuna. Meski dilakukan pemusnahan, kita menyisihkan sedikit untuk barang bukti penyelidikan," terangnya.

Rudi Pranoto menyinggung kembali terkait kronologis penemuan paket berisi kokain tersebut, bahwa penemuan awal sebayak 25 paket 1 Juli 2022, oleh warga Jemaja bernama Rudikon di Desa Landak. Kemudian warga tersebut melaporkan kepada Babinsa dan kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Polsek Jemaja.

"Atas informasi ini juga sehingga masyarakat, TNI-Polri Jemaja menyisir Pulau Jemaja. Dan total lokasi ada 8, dan jumlah paket ditemukan 43 berisikan kokain. Dan pada saat itu juga langsung dilakukan pengecekan dengan narkotest, dan hasilnya positif mengandung narkoba," urainya.

Ia menduga barang tersebut berasal dari out port limited (OPL) wilayah Perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa Angin Barat ke Perairan Anambas, dengan modus operansi pelaku dengan sistem ship to ship.

"Dugaan sementara, tujuan paket ini bukan ke Anambas atau ke Indonesia. Tetapi ini untuk negara tetangga kita. Kalau dugaan asal barang ini, yang kita ketahui sebagai negara produksi yaitu Kolombia," jelasnya.

Rudi Pranoto juga mengapresiasi warga dan Babinsa, Danposal Letung, Danposal Mangkai dan Polsek Siantan yang bersinergi menyisir pantai di Pulau Jemaja untuk memastikan pulau tersebut tidak disasar barang tak bertuan tersebut.

"Kami juga akan mengusulkan penghargaan kepada masyarakat dan TNI-Polri sebagai bentuk apresiasi kami. Kami berharap sinergi untuk memerangi narkoba ini tetap erat terkhusus untuk masyarakat," jelasnya.

Editor: Gokli