Kontraktor Penataan Kawasan Masjid Agung Anambas Abaikan Kewajiban K3
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 12-07-2022 | 11:32 WIB
masjid-agung-anambas2.jpg
Rombongan Sekda dan Dinas PUPR Anambas saat meninjau proyek penataan kawasan Masjid Agung. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kontraktor pemenang tender Pembangunan Penataan Kawasan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas, CV Cipta Nusantara Bersatu terkesan melupakan kewajiban untuk melengkapi para pekerjanya menggunakan alat perlindungan tenaga kerja atau keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Seperti yang tertera pada Undang Undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi Pasal 22 ayat (2) huruf I, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya mencakup uraian mengenai perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehata kerja serta jaminan sosial.

Pasal 23 ayat (2) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan, mengaku cukup prihatin atas kondisi tersebut. Pasalnya dalam PP nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, kewajiban rencana anggaran untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus dilampirkan dalam penyusunan dokumen penawaran.

"Kita cukup prihatin juga dengan kejadian ini, karena tak ada pekerja yang dilengkapi dengan pelindung diri. Nanti akan kami beri teguran kepada pemenang tender melalui PPK-nya," kata Andiguna, Selasa (12/7/2022).

Andiguna menambahkan, setiap pekerjaan jasa kontruksi wajib melengkapi perlindungan diri pekerja (K3). "Setiap pekerjaan itu pasti ada resiko kecelakaan. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan itu, perlu perlindungan diri pada para pekerja. Karena itu juga amanat Undang-undang," jelasnya.

Ketika dicoba konfirmasi, pihak Kontraktor CV Cipta Nusantara Bersatu sebagai pemenang tender proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 6,24 miliar belum memberikan keterangan.

Seperti diketahui sanksi yang diatur dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1970, bagi perusahaan yang melanggar atau tidak melaksanakan K3 dikenakan sanksi administrasi, denda serta berpotensi untuk dipenjara.

Editor: Gokli