Dilimpah ke Pengadilan, Perkara Korupsi Dana Desa di Anambas Tunggu Jadwal Sidang
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 26-04-2022 | 16:48 WIB
limpah-berkas1.jpg
Proses pelimpahan berkas perkara korupsi dana desa dari Kabupaten Anambas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/4/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabang) Natuna di Tarempa telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Matak ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, atas nama terdakwa A dan F, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 211 juta.

"Penuntut Umum Cabjari Tarempa sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Kacabjari Tarempa, Roy Huffington, Senin (25/4/2022).

Roy menerangkan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.636.726, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terangnya.

Roy menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perilaku korupsi dan segera melaporkan pada Kejaksaan apabila menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kami harap semua elemen saling bahu membahu dalam memberantas kasus korupsi di Anambas," ucapnya.

Editor: Gokli