Gegara Disdik Salah Perhitungan, 600 Guru di Anambas Tak Gajian Dua Bulan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 07-10-2021 | 18:20 WIB
guru-anambas-ils.jpg
Ilustrasi - Guru.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 600 tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Anambas resah akibat tidak menerima gaji selama 2 bulan dan tidak mendapatkan tunjangan kerja 1 bulan.

"September 2021 lalu kami tidak mendapat gaji pokok, tetapi tunjangan kerja kami terima, sehingga kami tidak terlalu resah. Namun bulan ini (Oktober) sama sekali tak ada terima gaji dan tunjangan, sehingga sangat terasa," kata salah seroang tenaga pengajar yang tak ingin namanya disebutkan, Kamis (7/10/2021).

Ia juga menerangkan, kalau awal bulan Oktober, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kepulauan Anambas memberikan surat edaran tentang penundaan pembayaran gaji September dan Oktober serta tunjangan kerja Oktober.

"Inti edaran tersebut, adanya keterlambatan pembayara gaji sampai dengan APBD-Perubahan selesai dibahas dan dievaluasi," terangnya.

Kepala Disdikpora Anambas, Nurman mengakui, pihaknya mengalami kekurangan anggaran pada pos pembayaran gaji pokok tenaga pengajar khususnya yang berstatus PNS.

"Penyebab utamanya, ada kesalahan hitung, sehingga tidak cukup untuk membayarkan gaji pokok pegawai sebanyak 600 orang. Jadi solusinya, harus menunggu APBD-Perubahan selesai dibahas dan ditandatangani Pak Gubernur. Dan kami juga sudah menyampaikan kejadian ini kepada guru-guru, agar sabar menunggu sampai APBD-Perubahan selesai dibahas," terangnya.

Nurman menambahkan, gaji pokok dan tunjangan kerja para guru memiliki nomor rekening yang berbeda. Sehingga Disdikpora mengusulkan pergesaran anggaran, namun ditolak oleh Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah (TAPD) ketika pembahasan APBD-Perubahan.

"Saldo gaji pokok memang tidak cukup tetapi saldo tunjangan kerja berlebih, ketika kami hitung cukup untuk membayarkan gaji dan tunjangan kerja. Sehingga kami berinisiatif mengusulkan pergeseran anggaran, tetapi tidak diizinkan. Sehingga sampai saat ini gaji dan tunjangan kerja guru belum dibayarkan. Bahkan kami juga ikut kena imbasnya, kami tidak berani menerima gaji dan tunjangan pokok untuk bulan ini. Tetapi untuk guru yang berstatus PTT, kami bayarkan. Karena anggaran masih cukup," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengakui kalau sebelumnya tidak ada OPD yang menyampaikan permasalahan tersebut. Bahkan, dirinya mengetahui permasalahan itu dari tenaga pengajar yang mengeluhkan adanya penundaan pembayaran gaji.

"Saya juga baru tahu permasalahan ini begini. Sebagai pelayan, kita tidak boleh lalai atas hak orang lain. Kejadian yang seperti ini sangat disayangkan terjadi, padahal itu sudah kegiatan rutin setiap tahun," tegasnya.

Sahtiar menambahkan, kejadian yang sebenarnya, memang anggaran untuk pembayaran gaji pokok tenaga pengajar kurang di dinas terkait. "Setelah saya cek dengan TAPD, memang dasarnya anggaran itu tidak cukup. Kalau permasalahan ini cepat disampaikan, tentu kita akan cari solusi bersama, jangan sampai ada kelalaian pada hak orang lain," jelasnya.

Sahtiar juga meminta para tenaga pengajar bersabar menunggu sampai Gubernur menetapkan SK APBD-Perubahan dan menyerahkan DPA. "Saat ini APBD-Perubahan sudah dievaluasi. Dan kami pastikan, setelah DPA keluar, gaji dan tunjangan para guru langsung dibayarkan," ucapnya.

Editor: Gokli