Masih Zone Orange Pemkab Bintan Batasi Jam Buka Warung Hingga Pukul 21.00 WIB
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 11-08-2021 | 14:06 WIB
A-JAM-BUKA-WARUNG-BINTAN.jpg
Surat Edaran Bupati Bintan tentang jam buka warung. (Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemkab Bintan mengeluarkan surat edaran terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1.

Bupati Bintan Apri Sujadi menyampaikan, berdasarkan perkembangan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, di mana Kabupaten Bintan saat ini berada pada Peta Zona Oranye dengan Risiko Sedang.

Maka, terhadap kasus konfirmasi Covid-19, perlu dilakukan pencegahan, pengendalian dan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 serta meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan," ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, Rabu (11/8/2021).

Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemkab Bintan melakukan pengetatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan beberapa ketentuan PPKM.

"Untuk warung, kedai makan swalayan dan sebagainya di batasi oprasional hingga 21.00 WIB," papar Apri.

Setiap pengunjung diukur suhu menggunakan thermogu, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengatur jarak dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Dardani