BKD Anambas Musnahkan Aset yang Tak Bisa Digunakan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 23-02-2021 | 18:20 WIB
bakar-aset.jpg
Proses pemusnahan aset yang bisa digunakan di Anambas, Selasa (23/2/2021). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas musnahkan aset yang tidak dapat digunakan. Sebagian besar aset tersebut merupakan barang elektronik dan kursi.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BKD Kepulauan Anambas, Hani Muzwati mengakui pemusnahan aset telah mendapat persetujuan Bupati.

"Aset yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu AC, komputer dan kursi. Dan ini semua berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Hani, Selasa (23/2/2021).

Adapun dasar pemusnahan barang dengan dibakar yaitu Pasal 1 angka 22 PP 27/2014 dan Pasal 1 angka 45 Permendagri 19/2016 tentang pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan barang milik daerah. Pengelola barang, pengguna barang setelah mendapat persetujuan Gubernur, Bupati, Walikota, untuk barang milik daerah sesuai Pasal 422 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri 19/2016.

"Ini menjadi dasar kami melakukan aset tersebut. Kenapa dimusnahkan, karena sudah tidak bisa digunakan lagi dan tak bisa dimanfaatkan lagi serta tidak bisa dipindah tangankan," jelas Hani.

Hani menjelaskan, dengan adanya pemusnahan aset, maka selanjutnya OPD akan merincikan barang yang telah dimusnahkan sebagai usulan SK penghapusan aset daerah.

"Barang ini juga barang yang lama, bahkan lebih didominasi barang pada tahun 2009 lalu. Dan ini pertama kali Pemkab Anambas melakukan pemusnahan aset berupa barang elektronik dan kursi," jelasnya.

Editor: Gokli