Perda Sampah Belum Terapkan Denda, Dishub LH Anambas Terkesan Lepas Tangan
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 22-02-2021 | 11:32 WIB
sampah-laut-anambas1.jpg
Petugas kebersihan Anambas sedang menjaring sampah yang bertumpuk di laut. (Alfredy Silalahi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kepulauan Anambas belum menerapkan denda bagi pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan tahun 2018 lalu. Akibatnya, banyak masyarakat tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan.

"Kalau penilaian saya, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di laut. Ini saya sampaikan, karena saya melihat sampah banyak bertumpuk di laut," kata Andri, salah satu warga Tarempa, Senin (22/2/2021).

Sementara, Kepala Dishub LH Kepulauan Anambas, Ekodesi mengakui, pihaknya telah selesai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Persampahan yang disahkan pada tahun 2018 lalu.

"Untuk tahap sosialisasi sudah selesai ke seluruh desa. Disana kita sampaikan hal yang terpenting yaitu semua elemen masyarakat wajib menjaga kebersihan lingkungan. Bagi pelanggar, akan dikenakan denda sesuai Perda yaitu sebesar Rp 50 juta," jelasnya.

Meski demikian, Ekodesi mengakui Dishub LH hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun untuk menegakkan Perda tersebut, Ekodesi bahkan menyerahkan kepada pihak Satpol PP Kepulauan Anambas.

"Kami hanya sebatas mengajukan Perda, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk penegakan Perda, ini merupakan ranahnya Satpol PP," jelasnya.

Editor: Yudha