Terbentur Edaran Mendagri, 5 Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Anambas Belum Dilantik
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 09-02-2021 | 16:24 WIB
wabup-anambas-wan1.jpg
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - 5 Jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di Lingkungan Pemkab Anambas belum dilantik. Padahal proses open biding sudah selesai sejak April 2020 lalu.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengakui, tahapan Pilkada 2020 menjadi acuan Pemerintah Kepulauan Anambas belum melakukan pelantikan JPT.

"Ketika memasuki tahapan Pilkada, ada surat edaran dari Mendagri agar tidak melakukan pelantikan JPT, apalagi kami pada saat itu sebagai petahana tetap melakukan pendaftaran sebagai Peserta Pilkada di Anambas. Jadi 6 bulan sebelum mengikuti Pilkada, kami tidak boleh melakukan pelantikan. Pada saat itu juga, sudah direncanakan Pilkada pada bulan September 2020," terang Wan Zuhendra, Selasa (9/2/2021).

Wan Zuhendra menambahkan, Mendagri juga mengintruksikan kepada Kepala Daerah yang ikut pada Pilkada tidak boleh melakukan Pelantikan JPT, selama 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.

"Jadi kami masih menunggu waktu, untuk melantik JPT yang sudah mengikuti open biding," ucapnya.

Wan Zuhendra menampik, bahwa roda pemerintahan tetap berjalan, karena 5 jabatan yang saat ini lowong sudah diisi oleh Pelakasana Tugas (Plt).

"Kita juga tidak membiarkan jabatan itu lowong, karena masih bisa diisi oleh Plt," terangnya.

Adapun JPT yang diisi melalui seleksi terbuka yaitu pada April lalu yaitu Inspektorat, Kepala DPUPR, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Staf Ahli Bidang Sosial dan Sekretaris DPRD.

Editor: Yudha