KRI Tjiptadi-381 Serahkan Satu Kapal Ikan Vietnam Beserta 9 ABK ke Lanal Tarempa
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 31-08-2020 | 18:54 WIB
maling-ikan-vietnam.jpg
9 ABK kapal ikan Vietnam yang berhasil ditangkap KRI Tjiptadi-381 di Periaran Natuna Utara. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa kembali menerima 1 Kapal pencuri ikan berbendera Vietnam beserta 9 ABK dengan nomor lambung BV 92398 TS hasil tangkapan KRI Tjiptadi - 381 (TPD-381) pada Senin (31/8/2020).

KRI Tjiptadi-381 BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi rutin di Perairan Natuna Utara mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di dalam garis Landas Kontinen Indonesia sejauh 8 Nm.

Komandan KRI Tjiptadi-381, Letkol Laut (P) Ricky Intriadi Opsla mengatakan, saat melaksanakan patroli di landasan kontinen pada 29 Agustus 2020, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pihaknya mendeteksi ada dua kapal yang melakukan aktikvitas penangkapan ikan dengan dengan menggunakan alat tangkap pair trawl.

"Setelah didekati benar adanya terdapat dua kapal berbendera Vietnam melakukan penangkapan, namun hanya 1 yang berhasil diamankan," kata Ricky, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, saat ditangkap kapal tersebut tidak melakukan perlawanan, namun demikian pihaknya sempat melepaskan 1 tembakan peringatan ke udara. "Satu kapal langsung berhenti saat kita melepaskan tembakan peringatan, namun satu kapal lagi bermanuver dan menambah kecepatan sehingga keluar dari landasan kontinen," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan mengakui, dalam pekan ini, Lanal Tarempa telah menerima 2 KIA berbendera Vietnam.

"Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran TNI Angkatan Laut dalam menjaga Perairan Indonesia dari segala bentuk pelanggaran dilaut khusus nya di Laut Natuna Utara, mesikipun dalam kondisi keterbatasan akibat Pendemi Covid 19 kita tetap menjalankan fungsi tugas dalam mengamankan perairan kita dan saya pastikan bahwa kita tetap berada didepan dalam menjaga perbatasan laut Indonesia," terangnya.

Danlanal Tarempa menambahkan, setibanya KIA Vietnam di Pelabuhan KAL Lanal Tarempa, seluruh ABK diperiksa kesehatannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, berikut barang yang dibawa serta kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot cairan disinfektan.

"Setelah itu dilaksanakan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan ketat oleh personel Lanal Tarempa, untuk meyakinkan bahwa ke-9 ABK tidak membawa Covid-19 ke Anambas dan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat," pungkasnya.

KIA Vietnam dengan ABK sejumlah 9 orang warga negara Vietnam berikut hasil tangkapan berupa ikan sebanyak 500 Kg diamankan, dugaan melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Saat ini KIA tersebut sudah dilimpahkan guna penyidikan lebih lanjut oleh Lanal Tarempa.

Editor: Gokli