Dari 1 - 31 Agustus Mendatang

Kaban Kesbangpol Anambas Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 04-08-2020 | 17:09 WIB
blm-ada-berkibar.jpg
Belum semua warga mengibarkan Bendera Merah Putih di Anambas sesuai edaran Gubernur Kepri. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Memasuki hari keempat Agustus 2020, sejumlah warga Kepulauan Anambas belum mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman atau depan rumah.

Padahal, sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau telah mengeluarkan edaran, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus mendatang.

Surat Edaran Gubernur Kepri nomor : 003/905/B.PEMTAS-SET/2020 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Adapun partisipasi yang dimaksud selain pengibaran Bendera Merah Putih, bisa juga dilakukan pemasangan dekorasi, umbul-umbul, spanduk atau hiasan lainnya yang dapat dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kepulauan Anambas, Andi Agrial, mengakui kalau saat ini banyak warga atau masyarakat memasang bendera. Untuk itu pihaknya akan segera mengimbau masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih dalam rangka Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

"Untuk edaran sudah ada, tinggal kesadaran masyarakat saja. Meski demikian, kita selalu mengimbau masyarakat baik secara lisan maupun tulisan," ucapnya.

Editor: Gokli