Modus Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Anambas Ditangkap Polisi
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 11-05-2020 | 16:20 WIB
lp-cabul-anambas.jpg
Keluarga korban (Bunga) saat membuat laporan polisi di Mapolres Anambas. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Polres Kepulauan Anambas menahan seorang pria inisila HS (42) yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.

HS diamankan di Desa Sedak, Kecamatan Siantan Timur, Anambas, atas laporan keluarga Bunga (15), bukan nama sebenarnya, yang menjadi korban pencabulan.

"Kita menerima laporan dari keluarga korban, Minggu (10/5/2020), dan kita langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya HS kita amankan dan tahan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Julius Silaen, Senin (11/5/2020).

Julius menerangkan, adapun modus HS untuk memuluskan aksi bejatnya kepada Bunga, karena Bunga kerap dimasuki roh halus, satu-satunya cara untuk menghilangkan gangguan dari roh halus yaitu bersetubuh.

"Modus itu berhasil merayu Bunga, dan kejadian itu dimulai sejak Agustus 2019 lalu dan persetubuhan HS dan Bunga terakhir terjadi pada Februari 2020 lalu. Namun gangguan roh halus itu masih tetap terjadi, dan Bunga akhirnya merasa tertekan akan kejadian itu dan menyampaikan kepada orangtuanya. Mendapat keterangan Bunga, keluarga korban langsung membuat laporan," terang Julius.

Julius menambahkan, pihaknya akan melakukan visum kepada Bunga di RSUD Tarempa untuk menambah unsur peristiwa tindak pidana. Atas kejadian tersebut, HS terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

Editor: Gokli