Dua Kali Jalani Uji Swab, Warga Anambas Dinyatakan Negatif Covid-19
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 30-04-2020 | 09:56 WIB
sahtiar-anambas-new1.jpg
Sahtiar, Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Anambas. (Foto: Alfredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - DT (56), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, akhirnya dinyatakan negatif covid-19 usai dua kali melakukan uji swab. Pihak RSUP Raja Achmad Tabib Tanjungpinang pun menginzinkan DT kembali ke Anambas.

"Sesuai uji laboratorium di RSUD Raja Achmad Tabib, DT yang sebelumnya dideteksi reaktif pada uji rapid test ternyata negatif covid-19. Uji swab sudah dilakukan dua kali, pertama pada 19 April kemudian 20 April. Dan pada 26 April kemarin, hasil uji laboratorium mengatakan tidak ada gejala covid-19 pada DT," kata Sahtiar, Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Anambas, Kamis (30/4/2020).

Sahtiar mengimbau masyarakat agar tetap tenang, khususnya bagi warga Desa Sri Tanjung. Pasalnya, selama ini warga yang berdekatan dengan rumah DT cukup was-was.

"Mulai hari ini, kami harap warga Desa Sri Tanjung khususnya tetap tenang. Namun harus mengikuti protokol kesehatan ketika beranjak dari rumah, gunakan masker, sering mencuci tangan dan jaga jarak," pesannya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kepulauan Anambas, Herianto menerangkan bahwa uji rapid test yang mendeteksi DT menjadi reaktif yaitu gejala DBD.

"Beliau memang ada riwayat DBD. Mungkin itu yang terdeteksi pada rapid test. Cara kerja rapid test mendeteksi imun tubuh, ketika imun tubuh bereaksi melawan penyakit, maka pada rapid test hasilnya reaktif," ucapnya.

Herianto juga menyampaikan, hasil reaktif pada rapid test tidak selalu menunjukkan seseorang itu terpapar covid-19, namun bisa penyakit lain. "Namun sebagai antisipasi, kita mengikuti protokol penanganan seperti instruksi pusat. Sehingga DT yang dinyatakan sebelumnya reaktif, kita kirim ke RSUD Tanjungpinang," jelasnya.

Editor: Yudha