Sesuai Intruksi Pusat, KPU Anambas Tunda Tahapan Pilkada 2020
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 27-03-2020 | 18:04 WIB
pilkada-anambas-tunda.jpg
Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU Kepulauan Anambas menunda tahapan Pilkada 2020, sesuai intruksi KPU RI. Hal tersebut diakui akibat mewabahnya Covid-19 di Tanah Air.

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi menerangkan, keputusan tersebut tertuang pada surat bernomor 66/PL02-Kpt/2015/KPU-Kab/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas 2020.

"Intruksi itu dimulai sejak 22 Maret 2020 lalu, tentang penundaan tahapan Pilkada di masing-masing daerah yang menggelar Pilkada di tahun 2020 ini. Itu disebabkan untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ucap, Jufri Budi, Jumat (27/3/2020).

Jufri menerangkan, tahapan yang saat ini ditunda yaitu verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan.

"Kemudian pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) dan penyusunan pemuktahiran daftar pemilih belum kita laksanakan," terangnya.

Jufri menambahkan, seluruh jajaran KPU Kepulauan Anambas sudah melaksanakan tugas di rumah sesuai instruksi KPU RI. "Kecuali sifatnya mendesak, kita siap melakukan pelayanan untuk kepentingan umum," ucapnya.

Editor: Gokli