Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Panitia Anambas Beri 3 Hari Masa Sanggahan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 17-12-2019 | 18:16 WIB
linda-anambas-cpns.jpg
Kepala BKPSDM Anambas, Linda Maryati. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas memberikan tempo selama 3 hari kepada pelamar CPNS yang tidak lulus seleksi administrasi.

Pasalnya, dari 1.950 pelamar yang mengantar berkas dan mengisi formulir di laman sscn.bkn.go.id hanya 1.747 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi.

"Sesuai hasil verifikasi panitia baik pusat maupun di daerah, kelengkapan administrasi hanya sebanyak 1.747 orang saja. Artinya ada sebanyak 203 orang yang tidak lulus administrasi. Sesuai aturan yang ada, bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dikirim mulai tanggal 17 hingga 19 Desember (3 hari)," kata Kepala BKPSDM Anambas, Linda Maryati, Selasa (17/12/2019).

Linda menegaskan, hasil tersebut sudah final. Dan apabila ada peserta yang tidak lulus ingin menyanggah, panitia akan melakukan pemeriksaan kembali. "Kalau ada yang sanggah, kita akan lakukan pemeriksaan berkas, dan berkoordinasi juga dengan panitia pusat. Artinya, hasil yang ada saat ini tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.

Linda menyinggung, untuk jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) akan diumumkan sesuai keputusan Panitia Pusat. "Untuk jadwal SKD, kita masih menunggu keputusan dari pusat," jelasnya.

Terkait dengan nilai ambang batas, kata Linda, Panitia pusat telah menetapkan sesuai pertimbangan yang dilakukan pada tahun lalu. "Untuk TKP memiliki nilai ambang batas 126, TIU minimal 80, dan TWK minimal 65 poin," urainya.

Editor: Gokli