Ranperda BPBD Akhirnya Disetujui, DPRD Sarankan Bupati Mengisi Struktur Sesuai Aturan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 31-07-2019 | 15:04 WIB
ranperda-anambas3.jpg
Ketua DPRD menyerahkan draft Perda BPBD untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II di Pemprov Kepri. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Perda.

Ini adalah agenda yang ketiga, setelah dua kali agenda persetujuan sebelumnya tertunda akibat
jumlah anggota yang hadir tak kuorum.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran saat membuka Rapat Paripurna Persetujan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda BPBD menguraikan, bahwa jumlah Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 14 orang, dan 5 orang lainnya masih berhalangan.

"Sesuai jumlah yang telah menandatangani daftar hadir yaitu sebanyak 14 orang. Dan sesuai tata tertib dewan, jumlah ini sudah memenuhi untuk mengambil persetujuan," kata Imran, Rabu (31/7/2019).

Imran juga meminta persetujuan lisan dari anggota yang hadir terkait Ranperda BPBD tersebut, dan disepakati bahwa tahap akhir penyusunan Perda di tingkat I telah selesai. "Maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan tingkat II yaitu evaluasi ke Pemprov Kepri," jelasnya.

Sementara, perwakilan Fraksi baik itu PPP Plus, PDI Plus, PBB dan Fraksi Akir menyarankan Pemda agar lebih profesional untuk mengisi struktur organisasi baru, dan hati-hati dalam memberikan alokasi anggaran yang rentan disalah gunakan ketika awal dibentuk.

"Kami harap jangan ada unsur politik dalam mengisi struktur organisasi, tetapi harus melalui seleksi dan sesuai dengan kompetensi masing-masing," ujar Yusli saat membacakan pendapat fraksi.

Yusli juga menyinggung semua fraksi mendukung dan menyetujui terbentuknya BPBD di Anambas. Hal tersebut berkaca dari bencana alam yang terjadi dalam 2 tahun terakhir.

"Artinya ini ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat yaitu ada fase pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Jaminan ini merupakan hak rakyat. Dan kita juga tidak bisa memprediksi kapan datangnya bencana, tetapi masyarakat harus diberi pemahaman," jelasnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menerima saran dan masukan dari DPRD tersebut. "Terimakasih atas sarannya, kami juga memastikan untuk pengisian struktur BPBD akan melalui seleksi atau aturan yang berlaku," jelasnya.

Editor: Dardani