Dua Kali Rapat Paripurna tak quorum, Persetujuan Ranperda BPBD Anambas Kembali Ditunda
Oleh : Freddy
Senin | 29-07-2019 | 13:52 WIB
ariurna_anambas_ditunda.jpg
Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas terlihat kosong ((Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menunda Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Yang disebabkan jumlah anggota yang dipersyaratkan hadir dalam rapat paripurna DPRD tidak terpenuhi sesuai tata tertib.

"Sesuai agenda DPRD, kita akan melakukan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda BPBD. Namun karena sesuai tata tertib DPRD, jumlah anggota yang hadir harus 2/3 dari 20," kata Ketua DPRD Anambas, Imran, Senin (29/7/2019).

Sambil mengetuk palu, Ketua DPRD memutuskan agar rapat tersebut di skorsing selama 10 menit, sambil menunggu kehadiran Anggota DPRD. "Sembari menunggu, kita skorsing rapat ini 10 menit," ucapnya.

Namun, tak lama berselang, Anggota DPRD dari Politisi Demokrat memberikan interupsi untuk menyarankan rapat dilanjutkan dalam agenda selanjutnya.

"Izin Pak Ketua, kalau menurut informasi yang kita dengar, anggota DPRD yang belum hadir ini sedang berada di Tanjungpinang, karena kemarin pesawat tidak beroperasi. Mungkin untuk agenda yang lain, jumlah kita sudah cukup. Maka langsung saja kita lanjut untuk agenda yang lain," ujarnya.

Mendengar saran tersebut, Ketua DPRD pun meminta persetujuan dari Wakil Ketua DPRD dan Anggota lainnya, dan diperolehlah kesepakatan Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda BPBD ditunda.

"Baik, kita akan masuk pada agenda Rapat Paripurna selanjutnya. Dan kita akan kembali menyusun jadwal untuk Persetujuan Ranperda BPBD," kata Imran sambil mengetuk palu pertanda ditundanya Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda BPBD.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda BPBD telah diagendakan pada tanggal 9 Juli 2019 lalu, namun ditunda karena jumlah anggota yang hadir juga tak memenuhi sesuai tata tertib (tak quorum).

Editor: Surya