Pengaruhi Perputaran Ekonomi

Pelaku Usaha di Anambas Keluhkan Kebijakan Larangan Melintas di Jalan Selayang Pandang
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 26-07-2019 | 15:28 WIB
selayang-pandang-anbs.jpg
Jalan Selayang Pandang, Tarempa, Kecamatan Siantan. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pelaku usaha, khususnya pemilik moda transportasi roda empat keberatan akan larangan melintas di Jalan Selayang Pandang, Tarempa, Kecamatan Siantan. Pasalnya, kebijakan tersebut diyakini mengganggu perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

"Otomatis untuk biaya angkut dan pengiriman barang ke Desa Tarempa Timur dan Pasir Peti semakin bertambah. Karena, kita harus mengitari Pulau Siantan dengan melalui Desa Rintis, Temburun, dan Pasir Peti. Ini membuat jarak tempuh semakin jauh dan biaya semakin tinggi," kata salah satu pelaku usaha di Kecamatan Siantan, Safaruddin, Jumat (26/7/2019).

Safar menambahkan, pihaknya sudah sabar menunggu perbaikan Jalan Selayang Pandang kurang lebih 6 bulan. "Kita sudah sabar selama 6 bulan menunggu perbaikan. Dan kita punya harapan bisa melintasi Jalan Selayang Pandang. Ternyata harapan itu berbalik," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arman mengakui kondisi Jalan Selayang Pandang tidak layak untuk dilalui kendaraan roda tiga dan roda empat.

"Kondisi jalan saat ini sudah uzur, banyak tiang penyangga keropos dan sebagian badan jalan sudah retak, sehingga ada kekhawatiran jalan ambruk. Itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melarang kendaraan roda tiga dan roda empat melintasi Jalan Selayang Pandang," terangnya.

Arman juga mengimbau masyarakat untuk sabar menanti pembangunan Jalan Selayang Pandang II rampung. Pasalnya saat ini sedang memasuki tahap persiapan dokumen lelang. "Kami harap masyarakat mengerti akan situasi ini. Karena kita sedang mempersiapkan pembangunan Jalan Selayang Pandang II," ucapnya.

Seperti diketahui, untuk pembangunan Jalan Selayang II telah dirancang sebagai proyek multiyears dimulai tahun 2019 dengan pagu anggaran sekitar Rp 77 miliar. Dana tersebut diketahui sharing (50:50) antara Pemkab Anambas dan Pemprov Kepri.

Editor: Gokli