Pileg di Kepri Masih Bersengketa, Pleno Penetapan Caleg Terpilih Kabupaten Anambas Mendadak Dihentikan
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 22-07-2019 | 18:28 WIB
suasana-pleno-anambas1.jpg
Suasana Rapat Pleno Terbuka usai mendapat pesan grup whatsapp KPU. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2019-2024, yang digelar pada Senin (22/7/2019), tiba-tiba terhenti akibat pesan WhatsApp dari KPU RI.

"Kami mohon maaf, barusan kami menerima informasi dari KPU RI melalui grup WhatsApp (WA), bahwa Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki kekuatan hukum tetap terkait sengketa dari Partai Berkarya dan Garuda," ujar Ketua KPU Anambas, Jufri Budi.

Didampingi empat komisioner KPU Anambas lainnya, Jufri juga meminta saran dari Bawaslu serta peserta rapat yang terdiri dari pimpinan atau perwakilan partai politik.

"Kami mohon saran dan masukan dari Parpol dan Bawaslu, apakah rapat ini kita lanjut atau ditunda. Memang sesuai surat yang diserahkan KPU RI, penetapan bisa dilakukan sejak 17 Juli dan paling lambat 5 hari setelah surat itu keluar. Kami juga sengaja melakukan penetapan di hari terakhir karena takut tiba-tiba ada perubahan. Ternyata benar, kami juga bingung," ujar Jufri.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Partai Hanura Anambas, H Wahyudi menyarankan agar pleno tetap dilanjutkan. Pasalnya di Anambas tidak ada caleg dari Partai Berkarya dan Garuda.

"Jadi itu tidak berpengaruh, karena tidak ada calegnya di sini. Kemudian, kita juga sudah hampir selesai rapat. Pembacaan calon terpilih sudah, pembacaan rangking sudah, pembacaan berita acara sudah, tinggal tanda tangan berita acara saja. Maka kami menyarankan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto mengatakan sesuai surat dinas yang diterima Bawaslu, penetapan paling lambat dilakukan 5 hari setelah surat intruksi penetapan dikeluarkan.

"Maka kami mengacu pada surat dinas itu. Maka saran kami harus tetap dilanjutkan. Kalau tidak, maka KPU melanggar tahapan," ujarnya seraya menyarankan KPU Anambas berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait keputusan itu.

Ketua KPU pun akhirnya memutuskan untuk menskors rapat tersebut selama 10 menit. "Kami putuskan untuk diskors dulu, dan kami akan melakukan koordinasi ke Provinsi dan Pusat," terangnya.

Pantauan di lapangan, Rapat Paripurna di Aula Terempak Beach, Kecamatan Siantan masih ditunda, dan para peserta rapat masih menunggu keputusan.

Sebelumnya juga, KPU sudah menunda penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada tanggal 4 Juli 2019.

Editor: Yudha