PT KJJ Dikabarkan Bakal Beroperasi Lagi, Masyarakat Pulau Jemaja Mulai Resah
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 17-07-2019 | 12:52 WIB
tolak-mafia-hutan.jpg
Bupati didampingi Ketua LAM dan Tokoh Masyarakat Pulau Jemaja saat jumpa pers, Selasa (16/7/2019). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas kembali resah, usai mendengar kabar PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) akan beroperasi kembali.

Hal tersebut diutarakan langsung Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Jemaja, Ubay Dilah serta salah satu tokoh masyarakat Pulau Jemaja, Malik.

Menurut Ubay Dilah, apabila PT KJJ benar-benar beroperasi, maka sektor pariwisata dan perikanan di Pulau Jemaja akan padam. Pasalnya, keindahan alam Pulau Jemaja dan biota laut akan terancam.

"Sudah dua kali perusahaan yang bermoduskan perkebunan ingin beroperasi di Pulau Jemaja. Pertama itu pada tahun 2000, di mana ada perusahaan sudah beroperasi hanya mengambil kayu. Pada saat itu juga dilakukan pembakaran alat berat sebanyak 21 unit. Kemudian tahun 2017 modus itu kembali datang, dan masyarakat menolak sehingga dilakukan lagi pembakaran alat berat sekitar 30 unit," jelas Ubay Dilah, Selasa (16/7/2019) malam saat melakukan konfrensi pers.

Ubay menambahkan, masyarakat (Pulau Jemaja) telah jenuh akan keberadaan perusahaan yang memiliki modus penanaman karet namun merambah kayu yang berada di hutan Pulau Jemaja. "Kalaulah betul PT KJJ beroperasi, maka habis lah program pengembangan sektor perikanan dan pariwisata. Kemudian masyarakat akan menjadi rugi besar. Karena akan terjadi kekeringan dan terjadi longsor. Awal tahun 2018 lalu sudah terjadi longsor dan banjir di Pulau Jemaja," terangnya.

Sementara, salah satu tokoh masyarakat Pulau Jemaja, Malik, mengakui perwakilan PT KJJ telah mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa dokumen. "Ke rumah saya sudah ada datang perwakilan PT KJJ dan mengatakan bahwa dokumen mereka lengkap. Saya tak mau tahu itu dan saya tidak sempat melihat dokumen itu. Karena prinsip saya orang tua ini, sekali menolak tetap menolak. Karena itu juga untuk kebaikan lingkungan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah baik daerah, provinsi, maupun pusat untuk mengkaji ulang dokumen perizinan PT KJJ. "Sudah layak ditinjau ulang perizinan PT KJJ, karena izinnya sudah puluhan tahun silam. Namun itu juga yang digunakan sampai sekarang. Bila perlu cabut aja izin itu, karena keberadaan mereka sangat menganggu masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, kalau PT KJJ sebelumnya memiliki izin untuk mengelola hutan Pulau Jemaja seluas 3.605 Hektar. Dan sampai saat ini masyarakat tetap menolak kehadiran PT KJJ di Pulau Jemaja.

Editor: Gokli