PT Pulau Bawah Diduga Kemplang Pajak Rp 2 Miliar Lebih
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 15-07-2019 | 14:17 WIB
pajak5.jpg
Ilustrasi penggelapan pajak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - PT Pulau Bawah diduga mengemplang pajak sebesar Rp 2.626.102.424,26. Hal tersebut diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun 2018.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengakui temuan potensi kekurangan penerimaan pajak dari PT Pulau Bawah merupakan temuan BPK RI.

"Kemarin saya mendampingi tim BPK RI ke Resort PT Pulau Bawah. Di sana tim BPK RI meminta data terkait penerimaan pajak kepada PT Pulau Bawah. Ternyata data yang dikirim itu salah, dan BPK RI mencoba menghubungi PT Pulau Bawah, tak ada jawaban. Sehingga muncul temuan BPK RI itu," ujar Azwandi, Senin (15/7/2019).

Azwandi menerangkan kekurangan penerimaan pajak dari PT Pulau Bawah terdiri dari pajak hotel dan restoran. Untuk itu pihaknya meminta PT Pulau Bawah melakukan klarifikasi ke BPK RI.

"Ketika hasil temuan itu keluar, orang PT Pulau Bawah langsung menghubungi saya. Dan saya arahkan mereka melakukan klarifikasi ke BPK RI. Karena sebelum data itu dihitung BPK, sudah dilakukan konfirmasi tetapi tak ada jawaban dari PT Pulau Bawah," terangnya.

Sesuai temuan BPK, kata Azwandi, perolehan pajak dari PT Pulau Bawah mencapai Rp 4,4 miliar. Dan yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya Rp 1,8 miliar.

"Hitung-hitungan BPK RI, pajak yang seharusnya dibayar sekitar Rp 4,4 miliar. Tetapi yang disetorkan oleh PT Pulau Bawah hanya Rp 1,8 miliar pada tahun 2018 lalu," jelasnya.

Azwandi menyinggung, kalau pihaknya masih menunggu hasil koordinasi PT Pulau Bawah dengan BPK RI. "Kita belum tahu berapa yang harus kita terima, dan kita tak tahu data yang mana jadi acuan. Maka kita masih menunggu hasil koordinasi PT Pulau Bawah dengan BPK RI," terangnya.

Editor: Dardani