Dapat Surat Edaran KPU RI, Penetapan Caleg Terpilih DPRD Anambas Ditunda
Oleh : Freddy
Kamis | 04-07-2019 | 14:04 WIB
jufri_budi11.jpg
Ketua KPU Anambas, Jufri Budi

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas tunda penetapan calon legislatif (Caleg) periode 2019-2024 DPRD Anambas. Perubahan jadwal yang tiba-tiba itu merupakan intruksi dari KPU RI, dengan alasan menunggu putusan MK terkait penetapan kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa.

"Penetapan Caleg terpilih periode 2019-2024 ditunda sesuai surat edaran KPU RI yang baru kita terima. Memang sebelumnya kita dipersilahkan untuk melakukan pleno penetapan pada tanggal 4 Juli," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Kamis (4/7/2019).

Budi mengakui, salah satu alasan KPU RI menunda penetapan Caleg terpilih yaitu mempersiapkan data, dan menunggu keputusan MK untuk menetapkan kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa Pileg.

"Instruksinya seperti itu, sesuai surat yang kita terima. Nanti akan ada data kabupaten/kota yang memiliki sengketa dan tidak memiliki sengketa. Kalau itu sudah ditetapkan MK, baru kita bisa melakukan pleno," jelasnya.

Budi mengakui, sesuai informasi yang diterima KPU, penetapan kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa dilakukan paling lambat 9 Juli mendatang.

"Itu informasi dari MK, tetapi KPU RI ingin sebelum tanggal 9 Juli daerah yang tidak memiliki sengketa sudah bisa melakukan pleno. Sekarang kami masih menunggu jadwal yang pasti dari KPU RI," singgungnya.

Jufri mengakui, jauh hari KPU Anambas telah mengundang Partai Politik peserta Pemilu di Anambas untuk menghadiri rapat pleno tanggal 4 Juli di Aula Siantan Nur.

"Sebagian utusan Parpol sudah hadir di Aula Siantan Nur. Dan tiba-tiba surat masuk dari KPU RI. Maka dengan segala hormat, saya meminta maaf kepada teman-teman Parpol atas penundaan pleno penetapan Caleg terpilih," urainya.

Editor: Surya