Abdul Haris Perintahkan BKPSDM Anambas Rotasi Pejabat Lama
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 04-07-2019 | 12:04 WIB
perintah-rotasi-pejabat.jpg
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan rotasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lebih 4 tahun memegang suatu jabatan. Hal tersebut diakui sebagai program penyegaran ASN.

"BKPSDM tolong didata, siapa-siapa saja yang menjabat suatu kegiatan melebihi 4 tahun. Saya dengar ada yang memegang suatu jabatan sampai 7 tahun," ujar Abdul Haris, Kamis (4/7/2019).

Menurut Haris, hal tersebut sebuah kelalaian. Pasalnya, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah diatur, seorang ASN maksimal memegang suatu jabatan paling lama 4 tahun.

"Kalau ada 7 tahun, ini sudah kelewatan. Mereka pasti bosan ketika memegang jabatan selama itu. Itu harus segera dirotasi, begitu juga dengan guru dan tenaga kesehatan," jelasnya.

Haris tak mengelak kalau kebijakan tersebut akan menjadi polemik di lingkungan ASN. Sebab, bakal ada yang menganggap itu sebagai buangan.

Maka Haris berharap, ASN harus tulus dan ikhlas dalam menerima dan menjalankan tugas. "Ini yang sering disalah artikan, ASN akan menganggap dibuang. Perlu digaris bawahi, tidak ada pekerjaan yang dibuang. Di mana pun ditugaskan, harus siap, ikhlas dan tulus dalam bekerja," jelasnya.

Menanggapi pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala BKPSDM, Linda Maryati mengaku akan segera melakukan perintah tersebut. "Siap Pak, akan segera didata," ujarnya singkat.

Editor: Gokli