Tak Ada Sengketa Pileg, KPU Anambas Jadwalkan Pleno Penetapan Caleg Terpilih 4 Juli Mendatang
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 02-07-2019 | 14:40 WIB
KPU-anambas11.jpg
Kantor KPU Anambas. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menjadwalkan penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024 pada Kamis (4/7/2019).

"Penetapan Calon Anggota terpilih akan dilaksanakan tanggal 4 Juli mendatang, sesuai arahan KPU Pusat," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Selasa (2/7/2019).

Jufri menyinggung, intruksi KPU Pusat tersebut keluar usai MK menetapkan registrasi perkara konstitusi. Dan Anambas salah satu daerah yang tidak memiliki sengketa.

"Bagi daerah yang tidak ada sengketa, penetapan calon anggota terpilih paling lambat dilaksanakan tiga hari setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan oleh MK," terangnya.

Jufri menambahkan, usai melaksanakan pleno penetapan calon terpilih, maka berakhir pula tahapan Pemilu dan Pileg 2019.

"Usai menetapkan calon terpilih, kita akan membuat berita acara untuk diserahkan kepada Pemda dan Pemprov Kepri. Tujuannya untuk menetukan jadwal pelantikan dan SK penetapan. Paling lambat pelantikan dilakukan awal September 2019. Karena masa bakti Anggota DPRD 2014-2019 berakhir per 31 Agustus 2019," jelasnya.

Editor: Dardani