Tak Terpengaruh Sistem Zonasi

Anambas Jadi Percontohan PPDB di Provinsi Kepri
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 26-06-2019 | 17:16 WIB
PPDB-ilustrasi1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas berikan pengecualian dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kepindahan orangtua, prestasi anak, dan masuk sekolah agama.

"Kalau Madrasah di luar zonasi, inilah salah satu pengecualian. Karena tidak semua kecamatan ada Madrasah," ujar Sekretaris Disdikpora Anambas, Asiah, Rabu (26/6/2019).

Asiah mengakui sistem zonasi yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat tidak begitu berpengaruh di Anambas. Oleh karenanya Disdik Anambas yang pertama mengirim SK petunjuk teknis PPDB.

"Selain itu Anambas terpilih sebagai sistem PPDB percontohan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang berada di bawah Kemendikbud. Bagus tidaknya proses PPDB di Kepri tergantung Anambas," terangnya.

Sementara Kepala Disdikpora Anambas, Nurman menambahkan, PPDB sesuai SK dimulai sejak 1 Juli hingga 6 Juli 2019. Dan selama proses pendaftaran tidak akan dikenakan biaya.

"Dari keterangan sejumlah sekolah, tidak ada kendala untuk PPDB. Kemudian regulasi lain, terdapat kuota sebesar 5 persen apabila calon peserta didik itu merupakan murid yang berprestasi dan kuota 5 persen untuk peserta didik yang berstatus pindahan," urainya.

Editor: Yudha