Pemkab Anambas Siapkan Regulasi Daftarkan Tenaga Kerja Beresiko Jadi Peserta BPJSTK
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 25-06-2019 | 18:40 WIB
abdul-haris113.jpg
Bupati Anambas, Abdul Harris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas susun regulasi untuk menjamin para nelayan, buruh, ojek atau pekerja lainnya yang beresiko untuk didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tidak tanggung-tanggung, Pemkab siap menanggung seluruh iuran kepesertaan tersebut.

"Kita sedang menyusun regulasi hingga menetapkan Peraturan Bupati (Perbub). Paling lambat program ini berjalan pada tahun 2020 mendatang," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Selasa (25/6/2019).

Haris menguraikan, rencana pendaftaran tenaga kerja beresiko terdiri dari nelayan, buruh, ojek, petani, petugas jaga malam dan lainnya.

"Semua biaya kepesertaan akan kita tanggung, sama halnya dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah merasakan manfaatnya," kata Haris.

Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menambahkan, untuk tahap awal Pemda akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar.

"Ini akan disejalankan juga dengan pendataan jumlah tenaga kerja yang beresiko. Tujuannya untuk memberikan jaminan kepada keluarga," terangnya.

Wan menambahkan jaminan kepada tenaga kerja beresiko karena telah diamanatkan Undang-undang. Dan Pemda perlu membuat regulasi seperti Perda maupun Perbub. "Kita ingin menjalankan amanat UU, karena ini juga untuk kebaikan masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Anambas telah menjamin sekitar 95 persen masyarakat untuk jaminan kesehatan. Sehingga Pemkab Anambas meraih UHC kepada Pemerintah Pusat.

Editor: Yudha