BNPP dan Kemendagri Setuju Pemekaran Kecamatan Kute Siantan Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 30-04-2019 | 19:16 WIB
kunjungan-dprd-anambas.jpg
Pimpinan DPRD Anambas seusai Rakor di Kemendagri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas didampingi Gabungan Komisi DPRD, Asisten I Setdakab Anambas, Kabag Hukum dan Kabag Administrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hadiri rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ingin mengetahui tindaklanjut pemekaran Kecamatan Kute Siantan.

"Rapatnya semalam (Senin, 29/4) dengan Perwakilan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Kesimpulannya, Kemendagri dan BNPP sudah menyetujui pemekaran Kecamatan Kute Siantan," kata Wakil Ketua DPRD Anambas, Amat Yani, Selasa (30/4/2019).

Amat Yani menambahkan, pihaknya saat ini menunggu kehadiran perwakilan BNPP dan Kemendagri untuk melakukan observasi di Anambas, khususnya meninjau salah satu pulau terluar yang akan berada di wilayah Kecamatan Kute Siantan.

"Alasan Kemendagri dan BNPP menyetujui pemekaran Kecamatan Kute Siantan yaitu, Anambas merupakan salah satu wilayah strategis nasional. Dan di Anambas banyak pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga," terangnya.

Amat Yani berharap kepada masyarakat yang nantinya menjadi Kecamatan Kute Siantan agar menyambut baik perwakilan BNPP dan Kemendagri. "Kami harap masyarakat di sana menyambut perwakilan BNPP dan Kemendagri dengan baik. Dan didampingi untuk melihat pulau terluar yang ada di wilayah itu," ucapnya.

Amat Yani menyinggung, apabila persetujuan tertulis dari Kemendagri dan BNPP telah keluar, pihaknya langsung melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan. Pasalnya, Ranperda pemekaran Kecamatan Kute Siantan sebelumnya dipisahkan dengan pemekaran Kecamatan Jemaja Barat dan Siantan Utara.

"Kalau Kecamatan Jemaja Barat dan Siantan Utara tinggal menunggu registrasi dari Kemendagri. Sementara Kecamatan Kute Siantan masih dalam proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima persetujuan itu, supaya Ranperda langsung kita sempurnakan," ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan dari lima desa masing-masing Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur melakukan audiensi di DPRD Anambas ada bulan Februari lalu. Massa dari lima desa tersebut menuntut Kecamatan Kute Siantan terbentuk sebelum 17 April 2019.

Editor: Dardani