Pemkab Anambas Akhirnya Pecat 9 PNS Koruptor
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 30-04-2019 | 14:52 WIB
asn-koruptor21.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas keluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemberian SK tersebut dilakukan pada Jumat (26/4/2019) dengan deadline hingga Selasa (30/4/2019).

"Ada sembilan (9) orang PNS yang menerima SK PTDH. Hari Jumat kemarin telah dilakukan penyerahan SK, namun belum ada pegawai yang menjemput, karena rata-rata pegawai itu berada di luar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, Jumat (30/4/2019).

Sahtiar menambahkan, meski 9 pegawai tersebut belum mengambil langsung SK PTDH, status pemberhentian tetap berlaku. Pasalnya, hal tersebut merupakan intruksi dari Menpan RB, BKN dan Mendagri.

"Status pemberhentian tetap berlaku meski yang bersangkutan belum mengambil SK," jelasnya.

Sahtiar mengakui, sejauh ini pihaknya telah memiliki salinan putusan pengadilan dari ke sembilan pegawai tersebut. Dan keputusam pengadilan yang inkrah menjadi acuan pemberhentian pegawai.

"Kalau putusan pengadilan belum ada, tentu kita tidak berani mengeluarkan SK," ujarnya lagi.

Atas keputusan tersebut, maka hak keuangan berupa gaji tidak akan dibayarkan lagi sesuai penetapan SK. Sedangkan PNS yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, namun telah pensiun, Pemda menyerahkan keputusan kepada BKN.

"Untuk pegawai yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan, namun sudah pensiun merupakan ranah BKN," terangnya.

Seperti diketahui keputusan bersama antara Menpan RB, BKN dan Mendagri, memberikan intruksi kepada seluruh lembaga negara memberhentikan pegawai yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Dan intruksi tersebut berlaku surut.

Editor: Yudha