5 Laporan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Anambas Kadaluarsa
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 29-04-2019 | 15:52 WIB
tps-lingga11.jpg
Pemilihan Umum di Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas sedikitnya menerima 5 laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, kelima laporan tersebut tidak teregristasi akibat tidak memenuhi syarat sesuai Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ada 5 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu, sampai saat ini belum ada yang berlanjut. Karena laporan itu telah kadaluarsa atau habis limit," kata Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Anambas, Anuar Nasution, Senin (29/4/2019).

Anuar menguraikan 3 laporan yang diterima Bawaslu merupakan dugaan money politik, 1 kasus perampasan handphone atas pemberian caleg, 1 kasus berita hoax.

"Keputusan kadaluarsa ini bukan keputusan Bawaslu sendiri, tetapi hasil koordinasikan dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Kalau kasus perampasan handphone dan hoax itu bukan ranah Bawaslu, sehingga tidak dilanjutkan. Sementara dugaan money politik sudah kadaluarsa," terangnya.

Anuar menjelaskan sesuai Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masyarakat diharapkan memberikan laporan pada saat kejadian. Namun di Anambas, laporan dugaan money politik dilaporkan melebihi batas minimal sesuai UU Pemilu.

"Ini yang menjadi kendala Bawaslu dalam menindak money politik. Padahal kami sudah gencar melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait pelanggaran Pemilu, tetapi laporan yang kami terima melebihi batas yang diatur dalam UU Pemilu. Dalam UU Pemilu, pelapor dihimbau selambat-lambatnya memberikan laporan 7 hari setelah kejadian. Itu sudah batas maksimal," jelasnya.

Editor: Yudha