Pemkab Anambas Usulkan Ranperda Pembentukan BPBD kepada DPRD
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 02-04-2019 | 19:16 WIB
dprd-anambas3.jpg
Kantor DPRD Anambas. (Foto:Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - ?Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepeda DPRD. Abdul Haris mengatakan Pemerintah Daerah kini dapat memutuskan perlu atau tidaknya dibentuk BPBD.

Hal ini berdasarkan Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Permendagri nomor 46 tahun 2018 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD. Pada hakekatnya, BPBD dirancang untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh, yang merupakan perubahan dari pendekatan konvensional menuju perspektif baru.

"Bisa dikatakan, pembentukan BPBD ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memandang perlu mengeluarkan regulasi mengenai pembentukan suatu badan," kata Abdul Haris dalam sambutannya, Selasa (2/4/2019).

Wilayah geografis Anambas yang berkemungkinan terjadi bencana, menjadi salahsatu pertimbangan ?dalam membentuk BPBD ini. Tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, dan kerugian secara materil hingga korban jiwa.

Dampak yang ditimbulkan dari bencana alam dapat meliputi dampak psikologis yang bukan tidak mungkin menghambat pembangunan daerah. Langkah antisipasi pun, menurutnya perlu dilakukan terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda Anambas.

"Yang perlu diperhatikan dalam tahap pelaksanaannya akan terkendala pada upaya penanganan yang tidak sistemik serta kurang koordinatif. Hal tersebut merupakan salahsatu efek dari kelembagaan penanganan bencana yang belum memiliki kewenangan yang memadai. Termasuk, mekanisme yang ada saat ini hanya terbatas pada mekanisme penanganan tanggap darurat," ungkapnya.

Haris juga mengatakan, kalau Sekretaris Daerah untuk sementara merangkap sebagai Kepala BPBD. Ini dikarenakan jabatan sekretaris daerah yang membawahi perangkat daerah dan institusi-institusi lain serta lembaga-lembaga lain di daerah. Secara umum, penanggulangan bencana yang dilakukan selama ini menurutnya belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana.

"Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase pra-bencana, fase tanggap darurat, dan fase paska bencana. Dengan pengelolaan seperti itu, maka resiko dapat ditekan serendah mungkin," ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran mengatakan, DPRD nantinya akan mengagendakan untuk melakukan paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi dan tanggapan Bupati. Menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum Ranperda itu mendapat persetujuan dari DPRD.

"Merunut pada Permendagri, sebelum dilakukan pembahasan dan persetujuan, terlebih dahulu Ranperda disampaikan oleh Pemerintah Daerah," tutupnya.

Editor: Dardani