Tingkat Kepatuhan LHKPN Anambas Tembus 98 Persen
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 02-04-2019 | 15:16 WIB
inspektorat-anambas11.jpg
Ketua Pengelola LHKPN Anambas, Augus Raja Unggul. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tingkat kepatuhan pejabat Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 mencapai 98,37 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengelola LHKPN Anambas, Augus Raja Unggul usai mendapat data dari KPK.

"Batas pelaporan sesuai instruksi KPK, 31 Maret 2019. Dari 394 wajib lapor LHKPN di Lingkungan Pemkab Anambas, sudah 389 yang melapor. Artinya hanya tersisa 5 orang saja yang belum menyampaikan laporan. Dan Anambas posisi 3 tertinggi se-Kepri untuk tingkat kepatuhan," ujar Augus Raja Unggul yang juga menjabat Inspektur, Inspektorat Anambas, Selasa (2/4/2019).

Augus menyampaikan, 5 peserta yang belum menyampaikan laporan telah diberi surat peringatan. Hal tersebut merujuk pada peraturan bupati (Perbub). Dan apabila LHKPN juga tidak dilaporkan lebih dari satu bulan usai batas yang ditetapkan maka dikenakan sanski jabatan.

"Kendala mereka belum mengisi LHKPN yakni jaringan, karena pengisian harus pakai aplikasi e-LHKPN. Ada 3 dari Kecamatan Jemaja Timur yang belum melaporkan. Kemudian di Siantan, ada juga yang trouble, formulir sudah diisi tapi tak sampai ke KPK. Kita sudah mengimbau mereka untuk melaporkan LHKPN, kalau memang berlarut maka dianggap tidak patuh. Ini yang membuat peserta mendapat sanski jabatan," jelasnya.

Augus menguraikan, pegawai bukan tak boleh kaya, asalkan kekayaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. "Yang harus dilampirkan itu segala harta pegawai, baik atas nama anak, istri maupun keluarga yang sudah menjadi miliknya. Di sini memang dituntut untuk jujur," jelasnya.

Augus enggan mengakui tingkat kejujuran pegawai Anambas dalam menyampaikan LHKPN. "Itu tergantung integritas pegawai itu lagi. Tapi sejauh ini juga belum ada sanski bagi pegawai kalau tidak jujur dalam menyampaikan LHKPN. Di setiap pengisian formulir juga dihimbau untuk jujur," ucapnya.

Editor: Yudha