Seluruh ASN Pemkab Anambas Wajib Laporkan Harga Kekayaan
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 11-03-2019 | 14:40 WIB
inspektorat-anambas1.jpg
Inspektur Inspektorat Pemkab Anambas, Augus Raja Unggul. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menerapkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) tahun 2019.

Tidak hanya menyasar pegawai yang sudah lama mengabdi, bahkan yang baru masuk pun wajib melaporkan harta kekayaan.

"Mulai tahun (2019) ini kita sudah mewajibkan seluruh ASN melaporkan harta kekayaan. Dan ini sudah didukung melalui Peraturan Bupati yang merupakan tindak lanjut dari intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Inspektur, Inspektorat Anambas, Augus Raja Unggul, Senin (11/3/2019).

Augus mengakui, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan serta memaparkan cara pengisian LHKASN. Menurutnya, LHKPN dan LHKASN memiliki perbedaan.

"Kalau LHKPN pengisiannya harus detail, sementara LHKASN tidak, dan LHKPN dilaporkan ke KPK sedangkan LHKASN kepada Kemenpan RB. Meski demikian kami himbau ASN harus jujur mengisi. Karena ini merupakan salah satu cara mengawasi ASN dari korupsi," ujarnya.

Augus menambahkan muatan LHKASN terdiri dari data diri, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan.

"Itu juga mencakup pendapatan pasangan. Kalau suami istri sama-sama ASN. Ada juga muatan tambahan," jelasnya.

Editor: Yudha